Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penggunaan Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagai bagian dari disiplin Pegawai dilaksanakan oleh atasan langsung secara berjenjang. (2) Pegawai yang menggunakan Kartu Tanda Pengenal Pegawai tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda