Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Kartu Tanda Pengenal Pegawai dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Jenderal, untuk unit organisasi pusat yang berkedudukan di kantor pusat Kementerian;
atau
b. unit pelaksana teknis, untuk unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
(2) Biaya yang timbul sebagai akibat pengadaan Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Sekretariat Jenderal dan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaan pengadaan Kartu Tanda Pengenal Pegawai dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
