Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Kartu Tanda Pengenal Pegawai wajib digunakan oleh Pegawai pada setiap jam kerja dan/atau dalam melaksanakan tugas kedinasan.
(2) Kartu Tanda Pengenal Pegawai dipasang pada saku baju bagian dada sebelah kiri atau dipakai dengan cara mengalungkan di leher dengan menggunakan tali Kartu Tanda Pengenal.
(3) Kartu Tanda Pengenal Pegawai selain sebagai atribut khusus untuk mengetahui identitas Pegawai, dapat digunakan:
a. sebagai akses fasilitas perkantoran bagi Pegawai yang berkedudukan di kantor pusat atau di kantor unit pelaksana teknis; dan/atau
b. untuk fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
