Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian belakang Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dengan ketentuan: a. warna dasar putih, dengan motif berwarna: 1. biru 1; 2. biru 2; 3. biru 3; dan 4. biru 4, untuk pegawai aparatur sipil negara, pejabat pimpinan tinggi nonaparatur sipil negara, staf khusus nonaparatur sipil negara, penasihat Menteri, dan tenaga ahli Menteri; b. warna dasar putih, dengan motif berwarna: 1. biru 1; 2. biru 2; 3. biru 3; 4. biru 4; 5. hijau 1; dan 6. hijau 2, untuk pegawai lain; dan (2) Bagian belakang Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b memuat: a. nomor urut kartu; b. nama; c. nomor induk pegawai; d. jabatan yang menandatangani; e. tanda tangan pejabat yang menandatangani: 1. Sekretaris Jenderal untuk kantor pusat; atau 2. kepala unit pelaksana teknis untuk unit pelaksana teknis. f. nama lengkap pejabat yang menandatangani; g. QR Code yang memuat identitas pegawai, penggunaan, dan penggantian kartu bagi Kartu Tanda Pengenal Pegawai yang menggunakan Logo; h. logo pihak lain (apabila ada perikatan); dan i. nomor seri kartu pihak lain (apabila ada perikatan). (3) Muatan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dikecualikan bagi Kartu Tanda Pengenal bagi pegawai lain. (4) Kartu Tanda Pengenal bagi pegawai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Logo setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi menangani sumber daya manusia aparatur dan organisasi dalam hal penugasan: a. keprotokolan; b. tenaga medis; dan c. kehumasan, pada Sekretariat Jenderal dan sekretariat unit organisasi eselon I.
Koreksi Anda