Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka keberhasilan pencapaian target kinerja dan memenuhi asas efektivitas, transparansi, dan keberlanjutan pemanfaatan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian, Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi; c. pemanfaatan Bantuan Pemerintah; dan d. kesesuaian tujuan dan operasional Bantuan Pemerintah. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai Bantuan Pemerintah beroperasi sesuai tujuan pemberian Bantuan Pemerintah selama 2 (dua) tahun yaitu pada tahun pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dan 1 (satu) tahun berikutnya. (4) Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah. (5) Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan.
Koreksi Anda