Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki keterkaitan dengan program/kegiatan dari unit kerja eselon I lain di lingkungan Kementerian, satuan kerja pemberi Bantuan Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah harus melakukan koordinasi.
Koreksi Anda
