Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Proses pelaksanaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan secara elektronik melalui laman satu data.
(2) Apabila calon penerima Bantuan Pemerintah/penerima Bantuan Pemerintah tidak dapat mengakses laman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), proses pelaksanaan Bantuan Pemerintah dapat dilakukan secara nonelektronik.
(3) Proses pelaksanaan Bantuan Pemerintah yang dilakukan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi tanggung jawab unit kerja eselon I untuk melakukan penginputan dalam laman satu data.
Koreksi Anda
