Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan permohonan yang dilakukan secara tertulis dari calon penerima Bantuan Pemerintah kepada satuan kerja pemberi Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Dinas atau unit pelaksana teknis Kementerian. (3) Dinas atau unit pelaksana teknis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada satuan kerja pemberi Bantuan Pemerintah sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah. (5) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK MENETAPKAN surat keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA. (6) Seleksi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan. (7) Penetapan surat keputusan oleh PPK dan pengesahan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah daftar isian pelaksanaan anggaran berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda