Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan calon induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g diberikan dalam bentuk barang. (2) Bantuan calon induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. perseorangan; b. Kelompok Masyarakat; dan c. Lembaga Pemerintah. (3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat: a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); b. terdaftar di Dinas; dan c. peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional. (4) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat: a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); b. berbadan hukum atau terdaftar di Dinas; dan c. salah satu pengurus atau anggota Kelompok Masyarakat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional. (5) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. Dinas provinsi; dan/atau b. Dinas kabupaten/kota. (6) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, perseorangan dan Kelompok Masyarakat harus terdaftar di laman satu data.
Koreksi Anda