Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan konservasi dan/atau perbaikan ekosistem/lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f diberikan dalam bentuk barang. (2) Bantuan konservasi dan/atau perbaikan ekosistem/ lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Kelompok Masyarakat; b. Masyarakat Hukum Adat; c. Lembaga Pemerintah; dan d. Lembaga Nonpemerintah. (3) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat: a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); b. berbadan hukum atau terdaftar di Dinas; dan c. salah satu pengurus atau anggota Kelompok Masyarakat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional. (4) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat: a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); b. telah mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian kearifan lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan d. salah satu pengurus atau anggota Masyarakat Hukum Adat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan kesehatan nasional. (5) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. Dinas; dan b. desa/kelurahan atau yang disebut nama lain. (6) Lembaga Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus memenuhi syarat: a. terdaftar di laman satu data; dan b. berbadan hukum atau terdaftar di Dinas. (7) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, Kelompok Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat harus terdaftar di laman satu data.
Koreksi Anda