Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan premi asuransi pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c diberikan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan pembayaran premi asuransi pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada petambak garam kecil.
(3) Petambak garam kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi syarat:
a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); dan
b. peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.
(4) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, petambak garam kecil harus terdaftar di laman satu data.
Koreksi Anda
