Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pembayaran premi asuransi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk uang. (2) Bantuan pembayaran premi asuransi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pembudi daya ikan kecil; (3) pembudi daya ikan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat: a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); dan b. peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional. (4) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pembudi daya ikan kecil harus terdaftar di laman satu data.
Koreksi Anda