Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pembayaran premi asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk uang. (2) Bantuan pembayaran premi asuransi jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. nelayan kecil; dan b. nelayan tradisional. (3) Nelayan kecil dan nelayan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat: a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); dan b. peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan nasional. (4) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, nelayan kecil dan nelayan tradisional harus terdaftar di laman satu data.
Koreksi Anda