Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pembayaran premi asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a diberikan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan pembayaran premi asuransi jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. nelayan kecil; dan
b. nelayan tradisional.
(3) Nelayan kecil dan nelayan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); dan
b. peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan nasional.
(4) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, nelayan kecil dan nelayan tradisional harus terdaftar di laman
satu data.
Koreksi Anda
