Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Lembaga Pemerintah; dan
b. Lembaga Nonpemerintah.
(3) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berupa:
a. Dinas; dan
b. desa/kelurahan atau yang disebut nama lain.
(4) Lembaga Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat:
a. terdaftar di laman satu data; dan
b. berbadan hukum atau terdaftar di Dinas.
Koreksi Anda
