Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. uang pendidikan/kuliah;
b. biaya hidup;
c. biaya buku/diktat;
d. biaya penelitian; dan/atau
e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah.
(2) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada bukan ASN dengan syarat:
a. Pelaku Usaha/anak dari Pelaku Usaha yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat atau yang disebut nama lain;
b. berstatus sebagai peserta didik pada Lembaga Pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikannya;
c. memiliki potensi akademik memadai yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari satuan akademiknya;
d. kondisi ekonomi Pelaku Usaha dinilai tidak mampu atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat atau yang disebut nama lain;
e. bukan penerima beasiswa dari sumber lain yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh calon penerima Bantuan Pemerintah;
f. peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional; dan
g. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) bagi Pelaku Usaha/orang tua dari anak Pelaku Usaha.
(3) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, Pelaku Usaha/orang tua dari anak Pelaku Usaha harus terdaftar di laman satu data.
Koreksi Anda
