Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. perseorangan yang berjasa di bidang kelautan dan perikanan dengan syarat: 1. memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan atau pengelolaan di bidang kelautan dan perikanan; 2. telah melaksanakan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan paling singkat 1 (satu) tahun secara berturut-turut; 3. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); dan 4. peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional. b. kelompok yang berjasa di bidang kelautan dan perikanan dengan syarat: 1. memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan atau pengelolaan di bidang kelautan dan perikanan; 2. telah melaksanakan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan paling singkat 1 (satu) tahun secara berturut-turut; 3. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); dan 4. salah satu pengurus atau anggota kelompok merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional. c. unit kerja nonpelayanan publik di lingkungan Kementerian, dengan syarat: 1. memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan atau pengelolaan di bidang kelautan dan perikanan; 2. memiliki rencana kerja untuk kemajuan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan; 3. melakukan program peningkatan kualitas kegiatan dan/atau jasa yang berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi, sosial, budaya, dan peran serta bagi masyarakat sekitar, serta kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan beserta lingkungannya; dan 4. telah melaksanakan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan paling singkat 1 (satu) tahun secara berturut-turut. d. unit kerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian, dengan syarat: 1. memiliki visi, misi, dan moto pelayanan; 2. memiliki standar pelayanan dan maklumat pelayanan; 3. memiliki sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan; 4. sumber daya manusia yang memiliki sikap dan perilaku, keterampilan, kepekaan, dan kedisiplinan; 5. memiliki sarana dan prasarana pelayanan yang berdaya guna; 6. memiliki sistem, pola penanganan, dan penyelesaian pengaduan; 7. indeks kepuasan masyarakat; 8. memiliki sistem informasi pelayanan publik; dan 9. produktivitas dalam pencapaian target pelayanan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, pemberian penghargaan kepada perseorangan dan kelompok harus memenuhi syarat: a. mempunyai jasa dan prestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pembangunan kelautan dan perikanan; b. mempunyai jasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kelautan dan perikanan; dan/atau c. mempunyai jasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan kelautan dan perikanan. (4) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e- Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3, perseorangan atau kelompok harus terdaftar di laman satu data.
Koreksi Anda