Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. perseorangan yang berjasa di bidang kelautan dan perikanan dengan syarat:
1. memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan atau pengelolaan di bidang kelautan dan perikanan;
2. telah melaksanakan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan paling singkat 1 (satu) tahun secara berturut-turut;
3. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); dan
4. peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.
b. kelompok yang berjasa di bidang kelautan dan perikanan dengan syarat:
1. memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan atau pengelolaan di bidang kelautan dan perikanan;
2. telah melaksanakan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan paling singkat 1 (satu) tahun secara berturut-turut;
3. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); dan
4. salah satu pengurus atau anggota kelompok merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.
c. unit kerja nonpelayanan publik di lingkungan Kementerian, dengan syarat:
1. memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan atau pengelolaan di bidang kelautan dan perikanan;
2. memiliki rencana kerja untuk kemajuan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan;
3. melakukan program peningkatan kualitas kegiatan dan/atau jasa yang berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi, sosial, budaya, dan peran serta bagi masyarakat sekitar, serta kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan beserta lingkungannya; dan
4. telah melaksanakan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan paling singkat 1 (satu) tahun secara berturut-turut.
d. unit kerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian, dengan syarat:
1. memiliki visi, misi, dan moto pelayanan;
2. memiliki standar pelayanan dan maklumat pelayanan;
3. memiliki sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
4. sumber daya manusia yang memiliki sikap dan perilaku, keterampilan, kepekaan, dan kedisiplinan;
5. memiliki sarana dan prasarana pelayanan yang berdaya guna;
6. memiliki sistem, pola penanganan, dan penyelesaian pengaduan;
7. indeks kepuasan masyarakat;
8. memiliki sistem informasi pelayanan publik;
dan
9. produktivitas dalam pencapaian target pelayanan.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b, pemberian penghargaan kepada perseorangan dan kelompok harus memenuhi syarat:
a. mempunyai jasa dan prestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pembangunan kelautan dan perikanan;
b. mempunyai jasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
c. mempunyai jasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan kelautan dan perikanan.
(4) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e- Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3, perseorangan atau kelompok harus terdaftar di laman satu data.
Koreksi Anda
