Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian meliputi: a. pemberian penghargaan; b. pemberian beasiswa; c. bantuan operasional; d. bantuan sarana/prasarana; e. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan; dan f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. (2) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. bantuan pembayaran premi asuransi jiwa; b. bantuan pembayaran premi asuransi perikanan; c. bantuan pembayaran premi asuransi pergaraman; d. bantuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; e. bantuan perbaikan kapal penangkap ikan dan/atau mesin kapal penangkap ikan; f. bantuan konservasi dan/atau perbaikan ekosistem/lingkungan; g. bantuan calon induk; h. bantuan alat penangkapan ikan; i. bantuan mesin kapal penangkap ikan; dan j. bantuan alat bantu usaha penangkapan ikan.
Koreksi Anda