Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Produksi Garam menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan, serta uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.
Koreksi Anda