Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Produksi Garam menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien.
(2) Penyusunan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
