Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf b, dan Pasal 8 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Produksi Garam sesuai dengan keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf b, dan Pasal 8 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Koreksi Anda
