Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Produksi Garam.
Koreksi Anda