Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT Produksi Garam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang peningkatan produksi garam;
b. pelaksanaan pendampingan praproduksi, produksi, dan pascaproduksi garam;
c. pelaksanaan pengembangan produksi kebutuhan garam;
d. pelaksanaan pemanfaatan teknologi praproduksi, produksi, dan pascaproduksi garam;
e. pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan praproduksi, produksi, dan pascaproduksi garam bahan baku;
f. pengelolaan data dan informasi praproduksi, produksi, dan pascaproduksi garam;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan produksi garam; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda
