Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi UPT Produksi Garam terdiri atas:
a. Balai Besar Produksi Garam;
b. Balai Produksi Garam; dan
c. Loka Produksi Garam.
(2) Nama, lokasi, wilayah kerja, dan satuan pelayanan pada UPT Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
