Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan berdasarkan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (8).
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa persetujuan atau penolakan penerbitan sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Persetujuan atau penolakan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kepala badan yang menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
(5) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lembaga OSS menerbitkan sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan atas nama Menteri.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinotifikasi oleh kepala badan yang menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan pada Sistem OSS dengan disertai alasan penolakan.
(7) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, proses penerbitan sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melalui sistem elektronik atau secara nonelektronik.
Koreksi Anda
