Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dilakukan melalui:
a. pembinaan; dan
b. pengendalian.
(2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
(3) Sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. sertifikat cara penanganan ikan yang baik;
b. sertifikat cara pembenihan ikan yang baik;
c. sertifikat cara budi daya ikan yang baik;
d. sertifikat cara pembuatan pakan ikan yang baik;
e. sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik;
f. sertifikat cara distribusi obat ikan yang baik;
g. sertifikat kelayakan pengolahan;
h. sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis critical control point; dan
i. sertifikat penerapan distribusi ikan.
Koreksi Anda
