Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kerja LPMUKP diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur dan/atau keputusan Direktur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
