Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kerja LPMUKP diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur dan/atau keputusan Direktur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda