Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan LPMUKP dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan LPMUKP, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Koreksi Anda
