Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan pengelolaan dana bergulir dengan pendampingan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda