Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan pengelolaan dana bergulir dengan pendampingan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
