Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LPMUKP.
Koreksi Anda
