Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis operasional pengelolaan keuangan; b. penyiapan pengelolaan keuangan dan akuntansi; c. pelaksanaan manajemen kas; d. penyiapan pelaksanaan manajemen risiko kelembagaan dan kredit; e. pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan; f. pelaksanaan pencatatan dan penerimaan agunan; dan g. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dana kelolaan dan dana bergulir.
Koreksi Anda