Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi, manajemen kas, manajemen risiko kelembagaan dan kredit, pencatatan dan penerimaan agunan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dana kelolaan dan dana bergulir.
Koreksi Anda