Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Divisi Pengelolaan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penagihan, penyelamatan, dan penyelesaian piutang, serta penyelesaian permasalahan hukum dalam pengelolaan piutang.
Koreksi Anda
