Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Divisi Bisnis II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis operasional dana bergulir kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; b. pelaksanaan identifikasi pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; c. fasilitasi pengajuan permohonan kebutuhan pinjaman atau pembiayaan pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; d. penyiapan pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; dan e. penyiapan pelaksanaan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman.
Koreksi Anda