Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Divisi Bisnis I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis operasional dana bergulir kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan;
b. pelaksanaan identifikasi pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan;
c. fasilitasi pengajuan permohonan kebutuhan pinjaman atau pembiayaan pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan;
d. penyiapan pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan;
dan
e. penyiapan pelaksanaan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan.
Koreksi Anda
