Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Divisi Bisnis I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyaluran dana bergulir dan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan.
Koreksi Anda
