Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Perencanaan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta rencana kerja dan anggaran;
b. penyiapan penyimpanan dokumen pinjaman atau pembiayaan dan pengeluaran agunan;
c. penyiapan pengelolaan teknologi dan informasi;
d. penyiapan pengelolaan sumber daya manusia;
e. penyiapan pengelolaan hukum;
f. penyiapan pengelolaan rumah tangga;
g. penyiapan pengelolaan barang milik negara;
h. penyiapan pengelolaan hubungan masyarakat; dan
i. penyiapan pengelolaan tata usaha.
Koreksi Anda
