Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Perencanaan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta rencana kerja dan anggaran; b. penyiapan penyimpanan dokumen pinjaman atau pembiayaan dan pengeluaran agunan; c. penyiapan pengelolaan teknologi dan informasi; d. penyiapan pengelolaan sumber daya manusia; e. penyiapan pengelolaan hukum; f. penyiapan pengelolaan rumah tangga; g. penyiapan pengelolaan barang milik negara; h. penyiapan pengelolaan hubungan masyarakat; dan i. penyiapan pengelolaan tata usaha.
Koreksi Anda