Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Divisi Perencanaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta rencana kerja dan anggaran, penyimpanan dokumen pinjaman atau pembiayaan dan pengeluaran agunan, pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi, sumber daya manusia, hukum, rumah tangga, barang milik negara, hubungan masyarakat, dan tata usaha.
Koreksi Anda
