Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi LPMUKP terdiri atas: a. Divisi Perencanaan dan Umum; b. Divisi Bisnis I; c. Divisi Bisnis II; d. Divisi Pengelolaan Piutang; e. Divisi Keuangan; dan f. Satuan Pemeriksaan Intern. (2) Bagan susunan organisasi LPMUKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda