Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPMUKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) LPMUKP dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda