Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) LPMUKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) LPMUKP dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
