Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal dapat melaksanakan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan terkait. (2) Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penetapan SEGAR berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) kepada Menteri. (3) Menteri berdasarkan rekomendasi penetapan SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN SEGAR. (4) SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda