Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a disampaikan oleh gubernur kepada Menteri secara tertulis. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan proposal yang paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. profil provinsi; c. kelembagaan dan sumber daya manusia; d. aktivitas Usaha Pergaraman; e. lahan Garam eksisting dan potensi; f. prasarana dan sarana Usaha Pergaraman; g. pangsa pasar Garam; h. dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan; dan i. proyeksi analisis Usaha Pergaraman. (3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda