Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a disampaikan oleh gubernur kepada Menteri secara tertulis.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan proposal yang paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. profil provinsi;
c. kelembagaan dan sumber daya manusia;
d. aktivitas Usaha Pergaraman;
e. lahan Garam eksisting dan potensi;
f. prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
g. pangsa pasar Garam;
h. dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan; dan
i. proyeksi analisis Usaha Pergaraman.
(3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
