Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria tersedia lahan untuk produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan peruntukan ruang pada rencana umum tata ruang dan/atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan b. status lahan terdiri atas: 1) hak milik; 2) hak guna usaha; 3) hak pengelolaan; atau 4) sewa. (2) Kriteria tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit meliputi: a. saluran pengairan; b. jalan produksi; c. tempat penyimpanan Garam; d. kolam penampung air laut; e. alat penyalur air berupa kincir angin atau pompa air; f. geoisolator; g. alat ukur kekentalan air laut; dan h. alat angkut. (3) Kriteria terdapat pangsa pasar Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. data penjualan Garam di dalam SEGAR dan/atau di luar SEGAR; dan/atau b. kontrak permintaan Garam di dalam SEGAR dan/atau di luar SEGAR. (4) Kriteria terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d paling sedikit meliputi: a. penetapan program kegiatan pembangunan Pergaraman dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan/atau daerah; b. pembentukan regulasi Usaha Pergaraman; c. pendanaan Usaha Pergaraman; dan d. pelembagaan usaha petambak Garam.
Koreksi Anda