Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kriteria tersedia lahan untuk produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan peruntukan ruang pada rencana umum tata ruang dan/atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
b. status lahan terdiri atas:
1) hak milik;
2) hak guna usaha;
3) hak pengelolaan; atau 4) sewa.
(2) Kriteria tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit meliputi:
a. saluran pengairan;
b. jalan produksi;
c. tempat penyimpanan Garam;
d. kolam penampung air laut;
e. alat penyalur air berupa kincir angin atau pompa air;
f. geoisolator;
g. alat ukur kekentalan air laut; dan
h. alat angkut.
(3) Kriteria terdapat pangsa pasar Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. data penjualan Garam di dalam SEGAR dan/atau di luar SEGAR; dan/atau
b. kontrak permintaan Garam di dalam SEGAR dan/atau di luar SEGAR.
(4) Kriteria terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d paling sedikit meliputi:
a. penetapan program kegiatan pembangunan Pergaraman dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan/atau daerah;
b. pembentukan regulasi Usaha Pergaraman;
c. pendanaan Usaha Pergaraman; dan
d. pelembagaan usaha petambak Garam.
Koreksi Anda
