Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN SENTRA EKONOMI GARAM RAKYAT
Teks Saat Ini
SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria:
a. tersedia lahan untuk produksi Garam;
b. tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
c. terdapat pangsa pasar Garam; dan
d. terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
