Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt. melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Definitif belum ditetapkan dapat diberikan perpanjangan paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Penetapan fasilitas Plt. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
