Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. tidak dilantik dan diambil sumpahnya serta tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.
(2) Penunjukan sebagai Plh. dan/atau Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas tambahan yang diperhitungkan dalam sasaran kinerja Pejabat yang bersangkutan.
(3) Target dan capaian kinerja Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. setiap bulan sesuai dengan target dan capaian kinerja jabatan yang dirangkap.
Koreksi Anda
