Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN- KP/2017 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan wewenangnya sampai dengan:
a. berakhirnya masa berlaku surat perintah Plh. dan/atau Plt.;
b. ditetapkannya Plh.
dan/atau Plt.
berdasarkan Peraturan Menteri ini; atau
c. Pejabat Definitif telah aktif kembali atau telah ditetapkan.
Koreksi Anda
