Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan kepada Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. dengan jangka waktu menjabat paling singkat selama 1 (satu) bulan kalender atau 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut dan berlaku kelipatan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. yang 1 (satu) tingkat dengan jabatan definitifnya menerima tambahan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan b. Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. pada jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari jabatan definitifnya menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya. (2) Pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya. (3) Plh. dan/atau Plt. dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender atau kurang dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut, tidak berhak mendapatkan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Pejabat ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah 1 (satu) tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
Koreksi Anda