Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. diberikan tambahan Tunjangan Kinerja. (2) Tambahan Tunjangan Kinerja tidak diberikan bagi Pejabat yang menjadi Plh. dan/atau Plt. untuk: a. jabatan nonstruktural; b. Pejabat yang 1 (satu) tingkat dibawahnya; dan c. pejabat struktural eselon V.
Koreksi Anda