Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt.
diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Tambahan Tunjangan Kinerja tidak diberikan bagi Pejabat yang menjadi Plh. dan/atau Plt. untuk:
a. jabatan nonstruktural;
b. Pejabat yang 1 (satu) tingkat dibawahnya; dan
c. pejabat struktural eselon V.
Koreksi Anda
