Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. tidak diberikan tunjangan jabatan sebagai Plh. dan/atau Plt.
Koreksi Anda
