Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Plh. atau Plt. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek: a. organisasi; b. kepegawaian; dan c. alokasi anggaran. (2) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penetapan perubahan struktur organisasi. (3) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. (4) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penetapan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
Koreksi Anda